Kamis, 01 Desember 2011

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT


TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA
RUKUN WARGA 04 KEL. SUKAHAJI KEC. BABAKAN CIPARAY
KOTA BANDUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Rukun tetangga yang selanjutnya disebut RT merupakan lembaga kemasyrakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk msyarakat setempat berdasarkan musyawarah  mufakat sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

BAB II
KETENTUAN PEMILIH

Pasal 2
Pemilih merupakan kepala keluarga dari RT tersebut.

Pasal 3
Kepala keluarga merupakan :
a.      Orang yang tinggal bersama orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak, yang bertanggungjawab kepada keluarga.
b.      Orang yang bertempat tinggal sendiri

Pasal 4
Kepala keluarga yang memiliki hak suara adalah kepala keluraga yang telah memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

BAB III
KETENTUAN CALON

Pasal 5
Semua kepala keluarga di wilayah RT tersebut berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi ketua RT.


Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d.     Sehat jasmani dan rohani
e.      Penduduk RT tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, memilikikartu keluarga dan kartu tanda penduduk setempat.
f.        Bukan pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
h.      Berusia paling rendah 21 tahun atau pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.

BAB IV
KETENTUAN PEMILIHAN

Pasal 7
Pemilihan dapat dilakukan apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah warga yang memiliki hak suara.
Pasal 8
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem aklamasi atau pemungutan suara (voting)
a.      Aklamasi merupakan sistem pemilihan dimana mayoritas peserta musyawarah mengangkat atau menunjuk salah satu calon.
b.      Pemungutan suara (voting) merupakan sistem pemilihan langsung dimana seluruh peserta musyawarah memberikan hak suara dengan melakukan pemilihan melalui kertas suara.
Pasal 9
Pemilihan dilakukan secara langsung tanpa menentukan bakal calon terlebih dahulu.

Pasal 10
Apabila dalam pemilihan putaran pertama ada calon meraih 50 % + 1 dari jumlah suara maka calon tersebut langsung menjadi calon terpilih.

Pasal 11
Apabila dalam pemilihan tidak ada calon yang meraih suara 50% + 1, maka dilakukan pemilihan putaran ke dua dengan menyertakan dua calon yang memiliki suara terbanyak.

BAB V
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 12
Penghitungan suara langsung dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
Dengan berlakunya ketentuan ini maka semua ketentuan pemilihan ketua RT di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan ini.

Pasal 14
Peraturan ini berlaku sejak mulai ditetapkan.

                                                                                                             Ditetapkan    :  Di Bandung
                                                                                                             Tanggal         :  22 Oktober 2011
                                                                                                             Ketua Panitia
                       


                                                                                                             AGUS SETIAWAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar