Rabu, 28 Desember 2011

Stuktur Organigram linmas RW 04 Kel. Sukahaji  Kec. Bbk. Ciparay Kota Bandung 

Linmas RW 04, Siap menjaga Keamanan Daerah RW 04 dengan penuh rasa tanggung Jawab dan Profesional memelihara situasi kondusif dan meningkatkan  Pelayanan Kepada Masyarakat RW 04 dengan  Ikhlas dan tanpa Pamrih.


Senin, 26 Desember 2011


         
                         SAMBUTAN KEPALA KEAMANAN  RW 04  KEL. SUKAHAJI

Assalamu'alaikum Wr.Wb 
Puji dan Syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Swt, yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan karnuia-Nya sehingga saya berkesempatan untuk menyampaikan sambutan yang berkaitan dengan kepentingan,  tugas Perlindungan Masyarakat  ( Linmas )
Untuk Menciptakan Linmas yang Profesional dan Berwibawa merupakan, Tujuan dari ketua Keamanan Rw 04 Kel.Sukahaji Kec. Bbk.Ciparay Kota Bandung, tidaklah mudah untuk mencapai sasaran tersebut, namun Saya  yakin , hal tersebut akan tercapai, dengan kerja keras dan bantuan dari semua Pihak terutama dari rekan-rekan pengurus dan  Mayarakat Rw 04
      Memberikan Suasana Aman, tertib dan tentram merupakan Prioritas utama yang harus di berikan kepada masyarakat dan Daerah  Rw 04 Kel.Sukahaji,    Situasi  Kondusif merupakan Harapan semua warga yang harus di jaga dan Kita tingkatkan. Sebagai Anggota Linmas kita Harus peka terhadap situasi perubahan, perkembangan yang akan merongrong kemanan lingkungan oleh oknum masyarakat  yang dengan sengaja menimbulkan gejolak, memperkeruh situasi keamanan.untuk itu  Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat RW 04 untuk bekerja sama dalam menjaga kemanan daerah yang kita cintai .
     Sebagai Anggota Linmas kita jangan mudah puas apa yang kita capai, tetapi kita harus memperbaiki kelemahan dan kesalahan serta meningkatkan kinerja kita  meyalani masyarakat dalam bidang keamanan          Hal tersebut menjadi  tugas pokok anggota Linmas sehingga keberadaannya akan sangat dibutuhkan masyarakat, setiap anggota linmas dituntut untuk memiliki sifat pengabdian, dedikasi, loyalitas dan selalu menjaga sikap tidak tercela dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai refutasi satuan Linmas yang baik
  Demikian hal-hal yang dapat sampaikan untuk dipedomani oleh Anggota Linmas sekalian dalam rangka penyelengaraan Keamanan dan ketertiban umum wilayah Rw 04 Kel Sukahaji Kec. Bbk. Ciparay Kota Bandung,  Sekian  dan Terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb

                                                                                           Bandung   Desember 2011

                                                                                       KETUA KEAMANAN RW 04
                                                                                     Kel. Sukahaji,  Kec. Bbk. Ciparay
                                                                                                 
                                       

                                                                                                 ALI  GANJAR                                                 


ALBUM FOTO


SUSUNAN
PENGURUS RW 04 KELURAHAN SUKAHAJI
KECAMATAN BABAKAN CIPARAY KOTA BANDUNG
MASA BAKTI 2011 - 2014


Ketua Rukun Warga
Tata Djuanda

Sekretaris
Dedi Maman

Bendahara
Dadang Suherlan


Seksi-Seksi:

1.      Seksi PKK :
Lilis Eli Rosidah
Lilis Komariah

2.      Seksi Keagamaan :
Hj. Eti Suhandi
Kokom Komariah

3.      Seksi Sosial :
Agus Setiawan
Taryaman
Entis Sutisna

4.      Seksi Pemda dan Olah Raga :
Nandang Suryana
Hendi Muktiono

5.      Seksi Seni dan Budaya :
Dedih Anandi

6.      Seksi Pendidikan :
Erwan Mulyana
Dede Hermawan

7.      Seksi Pembangunan dan : Cecep Kusnadi
Lingkungan Hidup           Rosad
Popo Mustopa

8.      Seksi Keamanan :
Aliganjar (Ketua)
Asep Mulyadi (Kasatlak)

9.      Seksi Humas :
Agus Ramlan
Dadang Suherman

TATA DJUANDA
Ketua Rukun Warga 04 Keluaraha Sukahaji


VISI
Mewujudkan Rukun Warga 04 sebagai  Rukun Warga Percontohan di Kelurahan Sukahaji

MISI
  • Melaksanakan dan meningkatkan nilai-nilai kegotongroyongan
  • Memberikan layanan secara optimal kepada warga masyarakat
  • Menciptakan suasana yang aman dan nyaman sehingga masyarakat berada dalam Rukun Warga yang berbudaya lingkungan


Kamis, 01 Desember 2011

Penghitungan Suara Pemilihan Ketua RW.

Minggu, 27 Nopember 2011, bertempat di Gedung BKB RW. 04, telah dilaksanakan Poses pemilihan Ketua RW. 04 masa bakti 2011-2014. Agus Setiawan selaku Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa dua orang Calon Ketua RW. 04 masa bakti 2011-2014, merupakan hasil penjaringan dari masyarakat. Penjaringan Bakal Calon Ketua RW. 04 dilaksanakan dari tanggal 8 s.d. 16 Nopember 2011, bertepatan dengan pemilihan Ketua RT oleh warga. Ketua RW. 04 dipilih oleh Pengurus RT, Agus berharap agar para pengurus RT dapat memilih satu dari dua warga terbaik calon Ketua RW, sehingga pimpinan daerah RW. 04 nanti selain amanah juga mampu membawa RW. 04 menjadi yang terdepan dan terbaik di Kelurahan Sukahaji.
Sekretaris Lurah Kelurahan Sukahaji juga berharap, siapapun yang terpilih menjadi Ketua RW dalam peroses pemilihan ini, maka dukunglah oleh semua pihak. RW. 04 tidak akan maju apabila tidak mendapat dukungan baik moril maupun materil dari semua pihak.
Pengurus RT dari RT. 01 sampai dengan RT. 09 yang hadir dan berhak untuk memberikan suara sebanyak 27 orang. Setelah melakukan rapat penghitungan suara dengan perolehan Bapak Tata Djuanda 19 Suara dan Bapak Drs. H. Sofyan Saori 8 suara, maka panitia penetapkan Bapak Tata Djuanda terpilih sebagai Ketua RW. 04 masa bakti 2011-2014.
dm


TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW


TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)
RUKUN WARGA 04 KEL. SUKAHAJI KEC. BABAKAN CIPARAY
KOTA BANDUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Rukun warga yang selanjutnya disebut RW merupakan lembaga kemasyrakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk msyarakat setempat berdasarkan musyawarah  mufakat sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Pasal 2
RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekelurgaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban.

BAB II
KETENTUAN PEMILIH

Pasal 3
Yang memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua RW adalah pengurus RT yang telah sah atau memiliki SK dari Kelurahan, atas aspirasi masyarakat.

Pasal 4
Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

BAB III
KETENTUAN CALON

Pasal 5
Semua penduduk yang mempunyai KTP di RW 04 berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon Ketua RW 04.
Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d.     Sehat jasmani dan rohani
e.      Penduduk RW tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk setempat.
f.        Bukan pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
h.      Berusia paling rendah 21 tahun atau pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.

BAB IV
PENGAWAS PEMILIHAN

Pasal 7
Untuk menjaga independensi dan netralitas,  panitia mengankat pengawas pemilihan sebanyak 3  orang, yang diambil dari tokoh masyarakat.



Pasal 8
Pengawas pemilihan memiliki tugas mengawasi berjalannya proses pemilihan dari awal sampai akhir.


Pasal 9
Pengawas pemilihan memiliki wewenang untuk menegur dan melaporkan kepada Panitia bilamana terjadi pelanggaran-pelanggaran  di lapangan.

Pasal 10
Pengawas pemilihan hanya memiliki hak bicara.

BAB V
KETENTUAN BAKAL CALON

Pasal 11
Panitia melakukan penjaringan bakal calon dari tiap-tiap RT di lingkungan RW 04.

Pasal 12
Panitia menyeleksi hasil penjaringan bakal calon dari tiap-tiap RT untuk menjadi calon.

Pasal 13
Penyeleksian dilakukan dengan memperhitungkan jumlah suara tiap-tiap bakal calon dan diambil 3 bakal calon yang memiliki suara terbanyak untuk ditetapkan menjadi calon.


BAB VI
KETENTUAN PEMILIHAN

Pasal 14
Pemilihan dapat dilakukan apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus RT  yang memiliki hak suara.
Pasal 15
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara (voting).

Pasal 16
Calon yang memiliki suara terbanyak langsung ditetapkan menjadi calon terpilih.

BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 17
Penghitungan suara langsung dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga.

BAB VII
PUBLIKASI CALON

Pasal 18
Pemasangan tanda gambar calon dilakukan oleh Panitia.

Pasal 19
Calon  tidak diperbolehkan memasang tanda gambar sendiri.

Pasal 20
Calon diperbolehkan melakukan kampanye dengan tidak meresahkan masyarakat selama 3 hari.

Pasal 21
Selama masa tenang yakni 3 hari sebelum hari pemilihan, calon tidak boleh melakukan kampanye

BAB IX
PELANGGARAN-PELANGGARAN

Pasal 22
(1)   Melakukan money politik atau politik uang
(2)   Melakukan pembunuhan karakter terhadap calon lain
(3)   Berkampanye disaat waktu tenang.

BAB X
SANSKI

Pasal 23
Panitia memberikan teguran kepada calon yang melakukan pelanggaran sesuai laporan dari pengawas pemilihan.
Pasal 24
Calon yang melakukan pelanggaran berat, panitia berhak mendiskualifikasi calon tersebut.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 25
Dengan berlakunya ketentuan ini maka semua ketentuan pemilihan ketua RW di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan ini.

Pasal 26
Peraturan ini berlaku sejak mulai ditetapkan.

                                                                                                             Ditetapkan    :  Di Bandung
                                                                                                             Tanggal         :  22 Oktober 2011
                                                                                                             Ketua Panitia
                       


                                                                                                             AGUS SETIAWAN.

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT


TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA
RUKUN WARGA 04 KEL. SUKAHAJI KEC. BABAKAN CIPARAY
KOTA BANDUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Rukun tetangga yang selanjutnya disebut RT merupakan lembaga kemasyrakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk msyarakat setempat berdasarkan musyawarah  mufakat sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

BAB II
KETENTUAN PEMILIH

Pasal 2
Pemilih merupakan kepala keluarga dari RT tersebut.

Pasal 3
Kepala keluarga merupakan :
a.      Orang yang tinggal bersama orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak, yang bertanggungjawab kepada keluarga.
b.      Orang yang bertempat tinggal sendiri

Pasal 4
Kepala keluarga yang memiliki hak suara adalah kepala keluraga yang telah memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

BAB III
KETENTUAN CALON

Pasal 5
Semua kepala keluarga di wilayah RT tersebut berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi ketua RT.


Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d.     Sehat jasmani dan rohani
e.      Penduduk RT tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, memilikikartu keluarga dan kartu tanda penduduk setempat.
f.        Bukan pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
h.      Berusia paling rendah 21 tahun atau pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.

BAB IV
KETENTUAN PEMILIHAN

Pasal 7
Pemilihan dapat dilakukan apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah warga yang memiliki hak suara.
Pasal 8
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem aklamasi atau pemungutan suara (voting)
a.      Aklamasi merupakan sistem pemilihan dimana mayoritas peserta musyawarah mengangkat atau menunjuk salah satu calon.
b.      Pemungutan suara (voting) merupakan sistem pemilihan langsung dimana seluruh peserta musyawarah memberikan hak suara dengan melakukan pemilihan melalui kertas suara.
Pasal 9
Pemilihan dilakukan secara langsung tanpa menentukan bakal calon terlebih dahulu.

Pasal 10
Apabila dalam pemilihan putaran pertama ada calon meraih 50 % + 1 dari jumlah suara maka calon tersebut langsung menjadi calon terpilih.

Pasal 11
Apabila dalam pemilihan tidak ada calon yang meraih suara 50% + 1, maka dilakukan pemilihan putaran ke dua dengan menyertakan dua calon yang memiliki suara terbanyak.

BAB V
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 12
Penghitungan suara langsung dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
Dengan berlakunya ketentuan ini maka semua ketentuan pemilihan ketua RT di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan ini.

Pasal 14
Peraturan ini berlaku sejak mulai ditetapkan.

                                                                                                             Ditetapkan    :  Di Bandung
                                                                                                             Tanggal         :  22 Oktober 2011
                                                                                                             Ketua Panitia
                       


                                                                                                             AGUS SETIAWAN.