TATA
TERTIB
PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA
RUKUN
WARGA 04 KEL. SUKAHAJI KEC. BABAKAN CIPARAY
KOTA
BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Rukun tetangga yang selanjutnya
disebut RT merupakan lembaga kemasyrakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk
msyarakat setempat berdasarkan musyawarah
mufakat sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
BAB II
KETENTUAN PEMILIH
Pasal 2
Pemilih merupakan kepala keluarga
dari RT tersebut.
Pasal 3
Kepala keluarga merupakan :
a. Orang yang tinggal bersama orang
lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak, yang bertanggungjawab kepada
keluarga.
b. Orang yang bertempat tinggal sendiri
Pasal 4
Kepala keluarga yang memiliki hak
suara adalah kepala keluraga yang telah memiliki kartu keluarga dan
kartu tanda penduduk.
BAB III
KETENTUAN CALON
Pasal 5
Semua kepala keluarga di wilayah RT
tersebut berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi ketua RT.
Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan
UUD 1945.
c. Berkelakuan baik, jujur, adil,
cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Penduduk RT tersebut
sekurang-kurangnya satu tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah
tempat, memilikikartu keluarga dan kartu tanda penduduk setempat.
f.
Bukan
pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat
h. Berusia paling rendah 21 tahun atau
pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.
BAB IV
KETENTUAN PEMILIHAN
Pasal 7
Pemilihan dapat dilakukan apabila
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah warga yang memiliki hak suara.
Pasal 8
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan
sistem aklamasi atau
pemungutan suara (voting)
a. Aklamasi merupakan sistem pemilihan dimana mayoritas
peserta musyawarah mengangkat atau menunjuk salah satu calon.
b. Pemungutan suara (voting) merupakan
sistem pemilihan
langsung dimana seluruh peserta musyawarah memberikan hak suara dengan melakukan
pemilihan melalui kertas suara.
Pasal 9
Pemilihan dilakukan secara langsung
tanpa menentukan bakal calon terlebih dahulu.
Pasal 10
Apabila dalam pemilihan putaran pertama ada calon
meraih 50 % + 1 dari jumlah suara maka calon tersebut langsung menjadi calon
terpilih.
Pasal 11
Apabila dalam pemilihan tidak ada
calon yang meraih suara 50% + 1, maka dilakukan pemilihan putaran ke dua dengan
menyertakan dua calon yang memiliki suara terbanyak.
BAB V
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 12
Penghitungan suara langsung
dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya ketentuan ini maka
semua ketentuan pemilihan ketua RT di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan
ini.
Pasal 14
Peraturan ini berlaku sejak mulai
ditetapkan.
Ditetapkan
:
Di Bandung
Tanggal :
22 Oktober 2011
Ketua
Panitia
AGUS
SETIAWAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar