Kamis, 01 Desember 2011

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RW


TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW)
RUKUN WARGA 04 KEL. SUKAHAJI KEC. BABAKAN CIPARAY
KOTA BANDUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Rukun warga yang selanjutnya disebut RW merupakan lembaga kemasyrakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk msyarakat setempat berdasarkan musyawarah  mufakat sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Pasal 2
RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekelurgaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban.

BAB II
KETENTUAN PEMILIH

Pasal 3
Yang memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua RW adalah pengurus RT yang telah sah atau memiliki SK dari Kelurahan, atas aspirasi masyarakat.

Pasal 4
Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

BAB III
KETENTUAN CALON

Pasal 5
Semua penduduk yang mempunyai KTP di RW 04 berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon Ketua RW 04.
Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d.     Sehat jasmani dan rohani
e.      Penduduk RW tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk setempat.
f.        Bukan pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
h.      Berusia paling rendah 21 tahun atau pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.

BAB IV
PENGAWAS PEMILIHAN

Pasal 7
Untuk menjaga independensi dan netralitas,  panitia mengankat pengawas pemilihan sebanyak 3  orang, yang diambil dari tokoh masyarakat.



Pasal 8
Pengawas pemilihan memiliki tugas mengawasi berjalannya proses pemilihan dari awal sampai akhir.


Pasal 9
Pengawas pemilihan memiliki wewenang untuk menegur dan melaporkan kepada Panitia bilamana terjadi pelanggaran-pelanggaran  di lapangan.

Pasal 10
Pengawas pemilihan hanya memiliki hak bicara.

BAB V
KETENTUAN BAKAL CALON

Pasal 11
Panitia melakukan penjaringan bakal calon dari tiap-tiap RT di lingkungan RW 04.

Pasal 12
Panitia menyeleksi hasil penjaringan bakal calon dari tiap-tiap RT untuk menjadi calon.

Pasal 13
Penyeleksian dilakukan dengan memperhitungkan jumlah suara tiap-tiap bakal calon dan diambil 3 bakal calon yang memiliki suara terbanyak untuk ditetapkan menjadi calon.


BAB VI
KETENTUAN PEMILIHAN

Pasal 14
Pemilihan dapat dilakukan apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus RT  yang memiliki hak suara.
Pasal 15
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara (voting).

Pasal 16
Calon yang memiliki suara terbanyak langsung ditetapkan menjadi calon terpilih.

BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 17
Penghitungan suara langsung dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga.

BAB VII
PUBLIKASI CALON

Pasal 18
Pemasangan tanda gambar calon dilakukan oleh Panitia.

Pasal 19
Calon  tidak diperbolehkan memasang tanda gambar sendiri.

Pasal 20
Calon diperbolehkan melakukan kampanye dengan tidak meresahkan masyarakat selama 3 hari.

Pasal 21
Selama masa tenang yakni 3 hari sebelum hari pemilihan, calon tidak boleh melakukan kampanye

BAB IX
PELANGGARAN-PELANGGARAN

Pasal 22
(1)   Melakukan money politik atau politik uang
(2)   Melakukan pembunuhan karakter terhadap calon lain
(3)   Berkampanye disaat waktu tenang.

BAB X
SANSKI

Pasal 23
Panitia memberikan teguran kepada calon yang melakukan pelanggaran sesuai laporan dari pengawas pemilihan.
Pasal 24
Calon yang melakukan pelanggaran berat, panitia berhak mendiskualifikasi calon tersebut.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 25
Dengan berlakunya ketentuan ini maka semua ketentuan pemilihan ketua RW di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan ini.

Pasal 26
Peraturan ini berlaku sejak mulai ditetapkan.

                                                                                                             Ditetapkan    :  Di Bandung
                                                                                                             Tanggal         :  22 Oktober 2011
                                                                                                             Ketua Panitia
                       


                                                                                                             AGUS SETIAWAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar