TATA
TERTIB
PEMILIHAN
KETUA RUKUN WARGA (RW)
RUKUN
WARGA 04 KEL. SUKAHAJI KEC. BABAKAN CIPARAY
KOTA
BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Rukun warga yang selanjutnya disebut
RW merupakan lembaga kemasyrakatan
yang dibentuk dari, oleh dan untuk msyarakat setempat berdasarkan
musyawarah mufakat sebagai mitra
pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Pasal 2
RW dibentuk dalam rangka memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya,
kegotongroyongan dan kekelurgaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,
ketentraman dan ketertiban.
BAB II
KETENTUAN PEMILIH
Pasal 3
Yang memiliki hak suara dalam
pemilihan Ketua RW adalah pengurus RT yang telah sah atau memiliki SK dari
Kelurahan, atas aspirasi masyarakat.
Pasal 4
Pengurus RT terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
BAB III
KETENTUAN CALON
Pasal 5
Semua penduduk yang mempunyai
KTP di RW 04 berhak
mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon Ketua RW 04.
Pasal 6
Syarat-syarat calon :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan
UUD 1945.
c. Berkelakuan baik, jujur, adil,
cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Penduduk RW tersebut sekurang-kurangnya satu
tahun dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, memiliki kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk setempat.
f.
Bukan
pejabat kelurahan di kelurahan setempat
g. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat
h. Berusia paling rendah 21 tahun atau
pernah menikah dan paling tinggi usia 65 tahun.
BAB IV
PENGAWAS PEMILIHAN
Pasal 7
Untuk menjaga independensi dan
netralitas, panitia mengankat pengawas
pemilihan sebanyak 3 orang, yang diambil dari tokoh masyarakat.
Pasal 8
Pengawas pemilihan memiliki tugas
mengawasi berjalannya proses pemilihan dari awal sampai akhir.
Pasal 9
Pengawas pemilihan memiliki wewenang
untuk menegur dan melaporkan kepada Panitia bilamana terjadi
pelanggaran-pelanggaran di lapangan.
Pasal 10
Pengawas pemilihan hanya memiliki
hak bicara.
BAB V
KETENTUAN BAKAL CALON
Pasal 11
Panitia melakukan penjaringan bakal
calon dari tiap-tiap RT di lingkungan RW 04.
Pasal 12
Panitia menyeleksi hasil penjaringan
bakal calon dari tiap-tiap RT untuk menjadi calon.
Pasal 13
Penyeleksian dilakukan dengan
memperhitungkan jumlah suara tiap-tiap bakal calon dan diambil 3 bakal calon
yang memiliki suara terbanyak untuk ditetapkan menjadi calon.
BAB VI
KETENTUAN PEMILIHAN
Pasal 14
Pemilihan dapat dilakukan apabila
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus RT yang memiliki hak suara.
Pasal 15
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan
sistem pemungutan suara (voting).
Pasal 16
Calon yang memiliki suara terbanyak
langsung ditetapkan menjadi calon terpilih.
BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 17
Penghitungan suara langsung
dilakukan pada saat pemilihan dengan disaksikan warga.
BAB VII
PUBLIKASI CALON
Pasal 18
Pemasangan tanda gambar calon
dilakukan oleh Panitia.
Pasal 19
Calon tidak
diperbolehkan memasang tanda gambar sendiri.
Pasal 20
Calon diperbolehkan melakukan
kampanye dengan tidak meresahkan masyarakat selama 3 hari.
Pasal 21
Selama masa tenang yakni 3 hari
sebelum hari pemilihan, calon tidak boleh melakukan kampanye
BAB IX
PELANGGARAN-PELANGGARAN
Pasal 22
(1) Melakukan money politik atau politik
uang
(2) Melakukan pembunuhan karakter terhadap calon lain
(3) Berkampanye disaat waktu tenang.
BAB X
SANSKI
Pasal 23
Panitia memberikan teguran kepada
calon yang melakukan pelanggaran sesuai laporan dari pengawas pemilihan.
Pasal 24
Calon yang melakukan pelanggaran
berat, panitia berhak mendiskualifikasi calon tersebut.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya ketentuan ini maka
semua ketentuan pemilihan ketua RW
di lingkungan RW 04 mengacu pada peraturan ini.
Pasal 26
Peraturan ini berlaku sejak mulai
ditetapkan.
Ditetapkan
:
Di Bandung
Tanggal :
22 Oktober 2011
Ketua
Panitia
AGUS
SETIAWAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar